Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif, mempertahankan karyawan yang berkualitas dan berkompeten menjadi kunci keberhasilan perusahaan. Salah satu aspek penting yang dapat membantu meningkatkan retensi karyawan adalah penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dengan memprioritaskan keselamatan dan kesehatan kerja, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, sehingga karyawan merasa dihargai dan termotivasi untuk tetap bekerja di …
SMK3 Peraturan Pemerintah 50 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah peraturan yang mengatur tentang tata cara dan sistem yang harus dilakukan oleh suatu perusahaan dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja. SMK3 ini merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab perusahaan dalam mengelola keselamatan dan kesehatan kerja di …